Home » » Etika dalam Profesi Keguruan

Etika dalam Profesi Keguruan

Written By Unknown on Kamis, 19 Januari 2017 | 22.35.00


Etika dalam Profesi Keguruan
Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Untuk itu dalam melaksanakan tugasnya guru harus memiliki etika.Sasaran Etika Profesi Keguruan adalah :
  1. Etika terhadap Peraturan Perundang-undangan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI,1973). Kebijaksanaan pendidikan di Indonesia dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.Dalam rangka pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain : pembangunan gedung, pemerataan kesempatan belajar melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan. Karena itu guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut. Untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan,Kode Etik Guru Indonesia mengatur hal tersebut.
  1. Etika Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peran organisasi profesi sebagai wadah dan sranan pengabdian. Dalam dasar keenam dari Kode Etik ini dengan gamblang juga dituliskan bahwa Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan, dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Dasar ini sangat tegas mewajibkan kepada seluruh anggota profesi guru untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesi guru itu sendiri.
  1. Etika terhadap teman sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahwa Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial” Ini berarti bahwa :
  1. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dan lingkungan kerjanya
  2. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini Kode Etik Guru menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi.
  1. Etika Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Dalam membimbing anak didiknya, Ki Hajar Dewantara mengemukakan tiga kalimat padat yang terkenal yaitu ing ngarso sung tulodo, Ing madyo mangun karso, dan Tut wuri handayani. Dari kalimat tersebut, etika guru terhadap peserta didik tercermin. Kalimat-kalimat tersebut mempunyai makna :
  1. Guru hendaknya memberi contoh yang baik untuk anak didiknya
  2. Guru harus dapat mempengaruhi dan mengendalikan anak didiknya. Dalam hal ini, prilaku dan pribadi guru akan menjadi instrumen ampuh untuk mengubah prilaku peserta didik.
  3. Hendaknya guru menghargai potensi yang ada dalam keberagaman siswa
  4. Etika Guru Profesional TerhadapTempat Kerja
Sudah diketahui bersama bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Dalam UU No. 20/2003 pasal 1 bahwa pemerintah berkewajiban menyiapkan lingkungan dan fasilitas sekolah yang memadai secara merata dan bermutudi seluruh jenjang pendidikan. Jika ini terpenuhi, guru yang profesional harus mampu memanfaatkan fasilitas yang ada dalam rangka terwujudnya manusia seutuhnya sesuai dengan Visi Pendidikan Nasional.
  1. Etika Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang telah disepakati, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
SHARE

About Unknown

0 komentar :

Posting Komentar